Binatang ternak yang dipergunakan
untuk melaksanakan kurban harus memenuhi 2 syarat, yaitu cukup umur dan tidak
cacat.
·
Ketentuan Umur Binatang Kurban
Binatang kurban itu dapat dikatakan cukup umur
apabila telah mencapai umur yang ditentukan syarak.
1.
Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau
telah berganti gigi (musinnah)
2.
Kambing minimal berumur 2 tahun
3.
Sapi atau Kerbau minimal 2 tahun
4.
Unta minimal berumur 5 tahun
·
Cacat Binatang Kurban
Cacat binatang yang menyebabkan tidak sah
dipergunakan untuk berkurban ada 4 macam, yaitu
1.
Buta
2.
Sakit-sakitan
3.
Pincang kakinya
4.
Terlalu kurus
0 komentar:
Posting Komentar